Kamis, 31 Mei 2012

utang piutang dan hiwalah


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Seseorang yang sudah mukallaf, yang sudah di kenai taklif, yaitu yang telah berakal baligh, dan cerdas menunjukkan bahwa tindakan hukum dilakukan mukallaf tersebut, adalah yang menyangkut persoalan-persolan yang berhubungan dengan kebutuhan keduniaan.[1] Namun demikian sesuai dengan aktivitas seornag muslim, maka hubungan yang bersifat muamalah ini tidak terlepas sama sekali dengan masalah-masalah ketuhanan, karena apapun aktifitas manusia di dunia ini, harus senantiasa dalam rangka pengabdian kepada allah. Inilah yang dimaksud allah dalam surat az-zariayat : 15  56 yang berbunyi:[2]
وما خلقت الجن والانسان الا ليعبدون
Aku tidak ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (menyembah) kepadaku(Qs az-zariayat : 15  56)

Atas dasar itu, tindakan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan tidak terlepas dari upaya pengabdian kepada allah. Disisi lain manusia tidak terlepas dari as’alah muamalah sehari-harinya untuk kebutuhan rumah tangga dan sebagai syarat untuk beribadah kepada allah.
Tetapi kenyataannya realita yang ada perekonomian masyarakat sanyat sedikit sehingga mereka bayang yang berhutang untuk dijadikan modal agar bisa menghidupi kebutuhannya, dan juga masyarakat yang ada mereka memberanikan diri berhutang untuk mencari perkerjaan di luar negri agar supaya bisa menghasilkan yang lebih banyak., tetapi kenyataannya mereka tidak bisa menulansi dan jatuh rugi dengan hal tersebut. Kerugian hal tersebut karna bayak faktor yang melanda kepada, salah satunya adalah karna ditipu orang, atau sebagainnya.
Atau seseorang meminjam hutangan kepada orang lain untuk dijadikan modal dengan beberapa syarat yang telah di tentukan oleh dua pihak agar supaya tidak adak ada saling merugikan.
Atas dasar itu sarana dari suatu akad harus senantiasa mengacu kepada tujuan yang di kehendaki syara’ dalam dalam penyai’r atau hukum yaitu kemaslahatn ummat manusia secara keseluruhan. Jika pada suati transaksi terdapat indikasi-indikasi kemaslahatan berarti di situ terdapat hukum alla untuk itu, dengan cara apapun kemaslahatan iyu di capai, maka cara-cara itu pun di syari’atkan.
Maka uraian-uraian di atas terlihat bahwa selama bentuk bentuk mualah dan utang piutang yang direkayasa manusia di zaman kontrporer tidak tertentangan denga al-quran dan hadist  dalam pesoalan muamalah dan teransaksi dan kami bisa mengambil beberapa ma’alah dari urain:
     
B.       Rumusan Mas’alah
1.         Apa penertian Qirodl dan Hiwalah menurut Al-Quran dan As-Sunnah?
2.         Apa saja syarat dan rukun Qirodl dan Wiwalah dan bagaimana pendapat para a’immatul arba’ah?
3.         Dan siapa saja yang bisa melakukan Qirodl dan Hiwalah?

C.      Tujuan Penulis
Maksud dan Tujuan Dalam pembuatan makalah ini, ada beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan yaitu:
1.        Pengen mengatahuai sejauhmana al-qur’an dan hadist untuk melakukan muamalah denga utang piutang (qirodl) dan pengalihan utang (hiwalah).
2.        Ingin mengatahui sejauh mana syarat dan rukan melakukan akad utang piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) menurut fiqih.
3.        Sejauh mana pendapat para fuqoha’ tentang mas’alah utang piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) dalam hal tersebut
4.        Adakah indikasi-indikasi permasalah yang tidak memperbolehkan utang piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) menurut fiqih.
      















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hutang-Piutang (Al-Qordhu)
1.         Definisi al-Qardh
Al-qirodl, secara bahasa berarti al-qordl (memotong, harta yang anda serahkan kepada orang lain kemudian anda meminta untuk dibayar disebut qirodl. )
Istiqrodlah, berarti mencari utang/pinjaman (seseorang yang sedang menjari utangan uang).
Sedangkan muqrodhoh dan qirodl satu arti, yaitu penyerahan harta (modal) oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan keuntungan bersama sesuai kesepakatan.[3]    
Secara umum Qardh merupakan pengalihan hak milik harta atas harta. dimana pengalihan tersebut merupakan kaidah dari Qardh. Pengertian Qardh Menurut Bahasa Arab
Qardh secara bahasa, berasal dari kata قَرَضَ يَقرِضُ قَرْضً bermakna al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut Muqradh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Untuk maksuduatang –piutang dalama terminologi fiqih digunakan dua istilah yaitu (القرض)  dan ( الدين) kedua lafad yang sama yaitu utang piutang. Untuk utang piautang perbuatan kebajikan yang disyari’atkan dakam islam.
2.         Pengertian Pinjaman Menurut Hukum Syara’
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh:
a)    Menurut pengikut Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
b)   Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
c)    Menurut Madzhab Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
d)   Menurut Madzhab Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
Dari sekian banyaknya perbedaan yang dikemukakan oleh para Imam Madzhab dapat disimpulkan bahwa Qardh adalam memberikan hak milik kepada orang lain dengan janji mengembalikan sesuai dengan yang diberikan[4]

3.         Landasan Hukum Utang Piutang (Qirodl)
Hukumnya adalah mubah atau boleh dasar hukum bolehnya adalah firman allah:
وا قيموا الصلاة و اءتواالكاة واقراالله قرضا حسنا
Artinya” dan dirikanlah sholat dan berikanlah zakat serta beri utanglah allah dengan utang yang baik.”(Qs Al-Muzammil ayat 282)

Dan jaga firman allah

ياايها الدين امنوا اداتداينتم بدين الي اجل مسمى فاكتبوه

Artinya”Hai orang-orang yang beriman bila kamu utang piutang maka tulislah,,

Dan juga dasar hadis nabi yang disam paikan kepada Abu Hurairah:

من اخدااموال النا س يريد اداءها ادىالله ومن اخدها يريد اتلافها اتافه الله)رواه البخاري (
“Barang siapa yang mengambil harta seseorang dan ia bermaksud untuk membayarnya, allah akan membayarkannya. Barang siapa yang mengambilnya dan bermaksud melenyap kannya, maka allah melenyapkannya”[5] (HR. Bukhori)
  
ان الله مع الدائن حتى دينه
“Sesungguhnya allha bersama oaring-orang yang beritang hingga ia membayar  utang”[6] (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
أن عليه الصلاة و السلام ضارب لخديجة بمالها إلى الشام وغير ذلك وأجمعت الصحابة عليه ومنهم من قاسه على المساقاة بجامع الحاجة إذ قد يكون للشخص نخل ومال ولا يحسن العمل وآخر عكسه وما رواه ابن ماجه

وَلَمَّا كَانَ مِنْ جُمْلَةِ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يُسَلَّمَ الشَّيْءُ فِي أَكْثَرَ مِنْهُ أَوْ أَجْوَدَ كَالْعَكْسِ إلَّا أَنْ تَخْتَلِفَ الْمَنْفَعَةُ اخْتِلَافًا قَوِيًّا قَالَ : ( وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ رَأْسُ الْمَالِ مِنْ جِنْسِ مَا سَلَّمَ فِيهِ ) كَأَنْ يَدْفَعَ عَرَضًا فِي عَرَضٍ مِنْ جِنْسِهِ ، أَوْ حَدِيدًا فِي حَدِيدٍ ، أَوْ حَيَوَانًا فِي حَيَوَانٍ مِثْلِهِ ؛ لِأَنَّ الشَّيْءَ فِي مِثْلِهِ قَرْضٌ لَا سَلَمٌ ، فَيُشْتَرَطُ وُجُودُ شُرُوطِ الْقَرْضِ الَّتِي مِنْ جُمْلَتِهَا تَمَحُّضُ النَّفْعِ لِلْمُقْتَرِضِ ، وَلَا يُنْظَرُ لِلصِّيغَةِ بِلَا قَرْضٍ ، وَلَوْ وَقَعَ عَلَى لَفْظِ السَّلَمِ .[7]
وللقراض أربعة شرائط : أن يكون على ناض من الدراهم والدنانير وأن يأذن رب المال للعامل في التصرف مطلقا فيما لا ينقطع غالبا
4.         Syarat-Syarat Utang Piutang (Qirodl) ada empat[8]
a)      Hendaknya (qirodl) itu berupa uang dirham tau dinar
b)      Hendaknya pemilik uang itu memberi kuasa penuh untuk tasarruf (tiadakan jual beri) secara mutlak pada barang-barnag yang tidak terkendala pada kebiasaannya.
c)      Dan haknya (pemilik qirodl) mensyaratkan bagian yang tertentu dari keuntungan dan tidak pula menetapkannya dangan waktu itu
d)     Kalau belaku dan keuntungan dalam suatu bnasa, maka kerugiannya itu ditutup oleh keuntungan itu.
أن أركان القرض ثلاثة: عاقد، ومعقود عليه، وصيغة.
5.         Rukun-rukunnya qirodl ada tiga[9]
a)    Orang yang berakat(Orang yang memberi utangan kepada orang yang berutang)
b)   Oaring yang diberi utangan
c)    Bentuk atau lafad antara orang yang berutang dan orang yang member utanagan agar jelas dan ada sebuah kesepakatan.
Maka dari itu semua hal yang diatas baik dengan syarat dan rukun-rukunnya qirodl harus terpenuhi agar supaya tidak ada keharaman dan kerugian diantaa dua pihak




B.     Hiwalah (Pemindahan Hutang)
1.    Pengertian
 Menurut etimelogi
Yang dimaksud hawalah ialah Al-Intiqal dan Al-Tahwil, artinya memindahkan atau mengalihkan.
Sedangkan secara termelogi Ali-Hiwalah  menurut Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah
النقل من محل الى محل
Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain”[10].
نقل المطا لبة من دمة الاصل الي دمة الملتزم
Artinya: pemindahan kewajiban membayar ytang dari orang yang berutang (al-hiwalah) kepada orang yang berutang lainnya (al-muhtal ‘alaih)[11]
تحويل الدين من دمة الاصل الي دمة المحال عليه علي سبيل التوثق به
Artinya“pengalihan kewajiban membayar hutang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai”[12]
Menurut Syara’
Pengertian Hiwalah menurut syara’ (istilah) para ulama mendefinisikannya antara lain sebagai berikut :
a)    Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah adalah :
Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula”
b)   Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali, hiwalah adalah :
Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain”.
Kalau diperhatikan, maka kedua definisi di atas bisa dikatakan sama. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa madzhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban membayar hutang. Sedangkan ketiga madzhab lainnya menekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.
Sedangkan menurut jumur ulama’[13]
عقد يقتضي نقل الدين من دمة الى دمة
Akad yang menghendaki pengalihan utang dari tanggungan jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain”
2.    Landasan Hukum
a)        AL-Qur’an
Allah Swt berfirman,
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كاتِبٌ بِالْعَدْلِ
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
b)     As-Sunnah

Rosulullah bersabda
مطل الغني وادا اتبع احدكم على ملئ فا ليتبع (رواه الجما عة )
“Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jikla selalu seoarang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah kamu beralih. (HR Jama’ah)
Rasulullah Saw bersabda,
ومن احيل على ملئ فليحتل (رواه احمد بن حنبل )
“Barang siapa yang mengalihkan kepada orang kaya, maka hendaklah diturutinya”. (HR ahmad bin hambal)
C.    Jenis Hiwalah
Madzhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian :
1.    Ditinjau dari segi objek akad, hiwalah dibagi menjadi 2 jenis :
a)      Hiwalah al-haqq yaitu apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang (pemindahan hak).
b)     Hiwalah al-dain yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan hutang/kewajiban).
2.    Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi 2 jenis :
a)      Hiwalah al-Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang محيل (pihak pertama)  kepada محل عليه/pihak kedua (pemindahan bersyarat)
Contoh :
A berpiutang kepada B sebesar 5 dirham.  Sedangkan B berpiutang kepada C sebesar 5 dirham. B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A.
Dengan demikian hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pemindahan hak). Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan hiwalah al-dain karena B mengalihkan kepada A menjadi kewajiban C kepada A (pemindahan hutang/kewajiban)
b)     Hiwalah al-Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang محيل (pihak pertama) kepada  محالعليه/pihak kedua (pemindahan mutlak)
Contoh :
A berhutang kepada B sebesar 5 dirham.
Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A.
Dengan demikian, hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah al-dain saja karena yang dipindahkan hanya hutang A kepada B menjadi hutang C kepada B.
Menurut ulama’ malikiyah syafi’iyah dan hanabilah mereka berpendapat yang dibolehkan dilakukan hanyalah  Al-Hiwalah al-Muqoyadah, karena didalamnya tidak ada gharor (tipuan) sedangkan Al-Hiwalah Al-Muthlaqoh kemungkinan terjadi ghoror (penipuan) sangat besar[14]
D.    Rukun  Hiwalah
Menurut madzhab Hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang melakukan hiwalah) dari muhil (pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah) dari muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, rukun hiwalah ada 6 :
1.      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
2.      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
3.      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
4.      Ada piutang muhil kepada muhal
5.      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
6.      Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”.[15]
E.      Syarat  Hiwalah
Semua Imam madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) menyatakan bahwa hiwalah menjadi sah apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan muhil (pihak pertama), muhal dan muhal ‘alih serta berkaitan dengan hutang tersebut.
1.      Syarat bagi muhil (pihak pertama) adalah :
a)        Baligh dan berakal
Hiwalah tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (mumayyiz) ataupun dilakukan oleh orang gila.
b)         Ridha
Jika muhil (pihak pertama) dipaksa untuk melakukan hiwalah maka akad tersebut tidak sah.
2.      Syarat bagi muhal (pihak kedua) adalah :
a)      Baligh dan berakal
b)      Ada persetujuan (ridha) dari muhal terhadap muhil yang melakukan hiwalah (madzhab Hanafi, sebagian besar madzhab Maliki dan Syafi’i)
Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan orang dalam membayar hutang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada pula yang sulit. Sedangkan menerima pelunasan itu merupakan hak muhal.
Jika hiwalah dilakukan secara sepihak saja, muhal dapat saja merasa dirugikan, contohnya apabila ternyata muhal ‘alaih (pihak ketiga) sudah membayar hutang tersebut.
3.      Syarat bagi muhal ‘alaih (pihak ketiga) adalah :
a)        Baligh dan berakal
b)        Ada persetujuan (ridha) dari muhal ‘alaih (madzhab Hanafi). Sedangkan menurut madzhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak mensyaratkan hal ini sebab dalam akad hiwalah, muhal ‘alaih dipandang sebagai objek akad. Dengan demikian persetujuan tidak merupakan syarat sah hiwalah.
c)        Syarat yang diperlukan bagi hutang yang dialihkan adalah :
1)      Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah pasti.
2)      Apabila pengalihan utang itu dalam bentuk hiwalah al-muqayyadah, semua ulama fikih sepakat bahwa baik hutang muhil kepada muhal maupun muhal ‘alaih kepada muhil harus sama jumlah dan kualitasnya.
Jika antara kedua utang tersebut terdapat perbedaan jumlah (hutang dalam bentuk uang) atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk barang) maka hawalah tidak sah. Tetapi apabila pengalihan itu dalam bentuk hiwalah al-muthlaqah (madzhab Hanafi) maka kedua hutang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya.
4.      Madzhab Syafi’i menambahkan bahwa kedua hutang tersebut harus sama pula waktu jatuh temponya. Jika tidak sama maka tidak sah.
F.     Konsekuensi Akad Hiwalah
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban muhil untuk membayar hutang kepada muhal dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). Sedangkan menurut sebagian ulama madzhab Hanafi antara lain Kamal bin Humman, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada muhal.
2.      Akad hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi muhal untuk menuntut pembayaran hutang kepada muhal ‘alaih
3.      Madzhab Hanafi yang membenarkan terjadinya hiwalah al-muthlaqah berpendapat bahwa jika akad hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih yang mereka tentukan ketika melakukan akad hutang piutang sebelumnya masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama
G.    Akad Hiwalah Berakhir
Akad hawalah berakhir jika terjadi hal-hal berikut :
1.    Salah satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad hiwalah sebelum akad itu berlaku secara tetap.
2.    Muhal melunasi hutang yang dialihkan kepada muhal ‘alaih
3.    Jika muhal meninggal dunia, sedangkan muhal ‘alaih merupakan ahli waris yang mewarisi harta muhal.
4.    Muhal ‘alaih menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad hiwalah tersebut kepada muhal.
5.    Muhal membebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan tersebut.
6.    Menurut madzhab Hanafi, hak muhal tidak dapat dipenuhi karena pihak ketiga mengalami pailit (bangkrut) atau wafat dalam keadaan pailit. Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali selama akad hiwalah sudah berlaku tetap karena persyaratan sudah dipenuhi maka akad hiwalah tidak dapat berakhir dengan mengalami alasan pailit













BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Daari bebrapa uaraiyan di atas maka kami bisa menyimpulkan, bawa uatang-tiuatang (qirodl) dan pemindahan uatang (hiwalah) antara dua pihak yang tidak menimbulkan penipuan hukumnya boleh dan dianjurkan oleh syari’at karna ada sebuah saling membantu dan tolong menolong sesama muslim antara yang mampu dan yang tidak mampu dan juga ada beberapa persyaratan seorang bisa melakukan kepada hal tersebut yaitu
1.    Berakal, Balig
2.    Mampu mentasyarufkan harta tersebut
3.    Bukan anak kecil, dewasa, Tidak gila
4.    Pintar (rusdl).
5.    Ridho
6.    Ada pesetujuan antara dua pihak
Tetapi dikalangan para fuqoha’ banyak perbedaan pendapat mas’alah utang piutang(qirodl) dan pemindahan hutang (hiwalah) diantaranya:
1.        Imam maliki
2.        Hanafi
3.        Syafi’i
4.        Hambali dan
5.        Jumhur ulama’
Tetapi perbedaan tersebut karna menafsirkan sebuah ayat Al-Quran dan Hadist sehingga menimbulkan adanya perbedaan, tapi juajuan dari perbedaan tersebut hayalah satu yaitu kemaslahatan dan kebaikan untuk ummat muslim.

B.       Saran-Saran
Sebagai sesama muslim kita harus tolong menolong kepada orang yang membutuhkan pinjaman uang dan lain-lain, harta hayalah sebuah titipan dari Ialahi Robbi, kalau saudara kita membutuhkan uang atau sejenisnya untuk dijadikan modal berikanlah pimjaman tersebut agar ukhuwah tali persaudaraan kita sebagai orang muslim semakin kuat
Mungkin hanya ini yang bisa kami sampaikan apabila ada kesalahan dan kekhilafan dairi tulisan makalah kami ini, kami mohon ktritik dan saran yang bersifat perbaikan. Kami akhiri wasalamu alaikum waroh matullohi wabarkatuh,,,


[1]   Dr H. Nasrun Haroen, Ma Fiqih Muamalah:hlm vii:  Penerbit Oleh Gaya Media Pratama Jakarta 
[2]   Dr H. Nasrun Haroen, Ma Fiqih Muamalah: hlm vii: Penerbit Oleh Gaya Media Pratama Jakarta 
[3]  (Abdurahman Al-Jaziri al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
[4]    (Abdurahman Al-Jaziri al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
[5]   Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqih Hal 223. Jakarta: Kencan 2003 Ed. 1 Cet 2.
[6]   Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqih Hal 223. Jakarta: Kencan 2003 Ed. 1 Cet 2
[7]  Kitab Fawakihul dawani ala risalati juz 6, hln, 51 (Almaktabatu Al-Syamilah)
[8]  KH. Syarifuddin Anwar. KH. Misbah Mufthafa, Tarjamah Kifayatul Ahyar. Hal 278. Penerbit Bins Iman Surabaya.
[9]  Abn Bakar Al-Masyhuri basyiri  Al-Bakari ibnu Syayidi Muhammad Syitho Al-Dimiyathi. I’anatutholibin juz III, halm 30. Di Al-Maktabatusyamilah
[10]   (Abdurahman Al-Jaziri al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
[11]  Ibnu ‘Abidin Radd Al-muhtar ‘Ala ad-Durr Al-Muktamar, jilid IV Hal, 300     
[12]    Al-kamal Ibnu Al-Humman, Fath-al-Qodir Syarah al-Hidayah, Jilid V, hlm. 442
[13]  Ad-Dardir, Asy-Syaarah Al-Kabir, jilid III, halm 323 Asy-Syarbaini Al-Khayhib Mugni  Al-Muhtaj, jilid II Halm. 193 dan Ibnu Qudamah, Al-Mugni. Jilid IV, Hlmn 528   
[14]  Ibnu Qudamah, op. cit., hlm 530
[15]   (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)

2 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ustad Hakim,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada aki guntur berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub aki guntur di nmr 082281871557 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam

    BalasHapus
  2. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-30) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Official Facebook: rossa stanley favor
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus