BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seseorang
yang sudah mukallaf, yang sudah di kenai taklif, yaitu yang telah berakal
baligh, dan cerdas menunjukkan bahwa tindakan hukum dilakukan mukallaf
tersebut, adalah yang menyangkut persoalan-persolan yang berhubungan dengan
kebutuhan keduniaan.[1]
Namun demikian sesuai dengan aktivitas seornag muslim, maka hubungan yang
bersifat muamalah ini tidak terlepas sama sekali dengan masalah-masalah
ketuhanan, karena apapun aktifitas manusia di dunia ini, harus senantiasa dalam
rangka pengabdian kepada allah. Inilah yang dimaksud allah dalam surat
az-zariayat : 15 56 yang berbunyi:[2]
وما خلقت الجن
والانسان الا ليعبدون
Aku
tidak ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (menyembah) kepadaku(Qs az-zariayat : 15 56)
Atas dasar itu, tindakan tindakan
manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan tidak terlepas dari upaya pengabdian kepada allah. Disisi
lain manusia tidak terlepas dari as’alah muamalah sehari-harinya untuk
kebutuhan rumah tangga dan sebagai syarat untuk beribadah kepada allah.
Tetapi kenyataannya realita yang ada
perekonomian masyarakat sanyat sedikit sehingga mereka bayang yang berhutang
untuk dijadikan modal agar bisa menghidupi kebutuhannya, dan juga masyarakat
yang ada mereka memberanikan diri berhutang untuk mencari perkerjaan di luar negri
agar supaya bisa menghasilkan yang lebih banyak., tetapi kenyataannya mereka
tidak bisa menulansi dan jatuh rugi dengan hal tersebut. Kerugian hal tersebut
karna bayak faktor yang melanda kepada, salah satunya adalah karna ditipu
orang, atau sebagainnya.
Atau seseorang meminjam hutangan
kepada orang lain untuk dijadikan modal dengan beberapa syarat yang telah di
tentukan oleh dua pihak agar supaya tidak adak ada saling merugikan.
Atas dasar itu sarana dari suatu
akad harus senantiasa mengacu kepada tujuan yang di kehendaki syara’ dalam dalam
penyai’r atau hukum yaitu kemaslahatn ummat manusia secara keseluruhan. Jika
pada suati transaksi terdapat indikasi-indikasi kemaslahatan berarti di situ
terdapat hukum alla untuk itu, dengan cara apapun kemaslahatan iyu di capai,
maka cara-cara itu pun di syari’atkan.
Maka uraian-uraian di atas terlihat
bahwa selama bentuk bentuk mualah dan utang piutang yang direkayasa manusia di
zaman kontrporer tidak tertentangan denga al-quran dan hadist dalam pesoalan muamalah dan teransaksi dan
kami bisa mengambil beberapa ma’alah dari urain:
B.
Rumusan
Mas’alah
1.
Apa penertian Qirodl
dan Hiwalah menurut Al-Quran dan As-Sunnah?
2.
Apa saja syarat
dan rukun Qirodl dan Wiwalah dan bagaimana pendapat para a’immatul arba’ah?
3.
Dan siapa saja
yang bisa melakukan Qirodl dan Hiwalah?
C.
Tujuan
Penulis
Maksud dan Tujuan Dalam pembuatan makalah ini, ada beberapa hal
yang menjadi maksud dan tujuan yaitu:
1.
Pengen mengatahuai sejauhmana al-qur’an dan hadist untuk melakukan
muamalah denga utang piutang (qirodl) dan pengalihan utang (hiwalah).
2.
Ingin mengatahui sejauh mana syarat dan rukan melakukan
akad utang piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) menurut fiqih.
3.
Sejauh mana pendapat para fuqoha’ tentang mas’alah utang
piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) dalam hal tersebut
4.
Adakah indikasi-indikasi permasalah yang tidak
memperbolehkan utang piutang(qirodl) dan pengalihan hutang (wiwalah) menurut
fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hutang-Piutang
(Al-Qordhu)
1.
Definisi
al-Qardh
Al-qirodl, secara bahasa berarti
al-qordl (memotong, harta yang anda serahkan kepada orang lain kemudian anda
meminta untuk dibayar disebut qirodl. )
Istiqrodlah, berarti mencari
utang/pinjaman (seseorang yang sedang menjari utangan uang).
Sedangkan muqrodhoh dan qirodl satu
arti, yaitu penyerahan harta (modal) oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan
dengan keuntungan bersama sesuai kesepakatan.[3]
Secara umum Qardh merupakan pengalihan hak milik
harta atas harta. dimana pengalihan tersebut merupakan kaidah dari Qardh. Pengertian
Qardh Menurut Bahasa Arab
Qardh secara bahasa, berasal dari kata قَرَضَ
يَقرِضُ قَرْضً bermakna
al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang
berhutang disebut Muqradh, karena merupakan potongan dari harta orang yang
memberikan hutang. Untuk maksuduatang –piutang dalama terminologi fiqih
digunakan dua istilah yaitu (القرض) dan (
الدين) kedua lafad yang sama yaitu utang
piutang. Untuk utang piautang perbuatan kebajikan yang disyari’atkan dakam
islam.
2.
Pengertian
Pinjaman Menurut Hukum Syara’
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh:
a)
Menurut pengikut
Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang
dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam
kepunyaannya dalam baik hati.
b)
Menurut Madzhab
Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk
pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
c)
Menurut Madzhab
Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh
manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
d)
Menurut Madzhab
Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang,
disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
Dari sekian banyaknya perbedaan yang dikemukakan
oleh para Imam Madzhab dapat disimpulkan bahwa Qardh adalam memberikan hak
milik kepada orang lain dengan janji mengembalikan sesuai dengan yang diberikan[4]
3.
Landasan Hukum
Utang Piutang (Qirodl)
Hukumnya
adalah mubah atau boleh dasar hukum bolehnya adalah firman allah:
وا قيموا الصلاة و اءتواالكاة واقراالله قرضا حسنا
Artinya”
dan dirikanlah sholat dan berikanlah zakat serta beri utanglah allah dengan
utang yang baik.”(Qs Al-Muzammil ayat 282)
Dan
jaga firman allah
ياايها الدين امنوا اداتداينتم بدين الي اجل مسمى فاكتبوه
Artinya”Hai orang-orang yang beriman bila kamu
utang piutang maka tulislah,,
Dan
juga dasar hadis nabi yang disam paikan kepada Abu Hurairah:
من اخدااموال النا س
يريد اداءها ادىالله ومن اخدها يريد اتلافها اتافه الله)رواه البخاري (
“Barang siapa yang mengambil harta
seseorang dan ia bermaksud untuk membayarnya, allah akan membayarkannya. Barang
siapa yang mengambilnya dan bermaksud melenyap kannya, maka allah
melenyapkannya”[5] (HR.
Bukhori)
ان الله مع الدائن حتى دينه
“Sesungguhnya
allha bersama oaring-orang yang beritang hingga ia membayar utang”[6] (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
أن عليه الصلاة
و السلام ضارب لخديجة بمالها إلى الشام وغير ذلك وأجمعت الصحابة عليه ومنهم من قاسه
على المساقاة بجامع الحاجة إذ قد يكون للشخص نخل ومال ولا يحسن العمل وآخر عكسه وما
رواه ابن ماجه
وَلَمَّا كَانَ مِنْ جُمْلَةِ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يُسَلَّمَ الشَّيْءُ
فِي أَكْثَرَ مِنْهُ أَوْ أَجْوَدَ كَالْعَكْسِ إلَّا أَنْ تَخْتَلِفَ الْمَنْفَعَةُ
اخْتِلَافًا قَوِيًّا قَالَ : ( وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ رَأْسُ الْمَالِ مِنْ جِنْسِ
مَا سَلَّمَ فِيهِ ) كَأَنْ يَدْفَعَ عَرَضًا فِي عَرَضٍ مِنْ جِنْسِهِ ، أَوْ حَدِيدًا
فِي حَدِيدٍ ، أَوْ حَيَوَانًا فِي حَيَوَانٍ مِثْلِهِ ؛ لِأَنَّ الشَّيْءَ فِي مِثْلِهِ
قَرْضٌ لَا سَلَمٌ ، فَيُشْتَرَطُ وُجُودُ شُرُوطِ الْقَرْضِ الَّتِي مِنْ
جُمْلَتِهَا تَمَحُّضُ النَّفْعِ لِلْمُقْتَرِضِ ، وَلَا يُنْظَرُ لِلصِّيغَةِ بِلَا
قَرْضٍ ، وَلَوْ وَقَعَ عَلَى لَفْظِ السَّلَمِ .[7]
وللقراض أربعة شرائط : أن يكون على ناض من الدراهم والدنانير وأن يأذن
رب المال للعامل في التصرف مطلقا فيما لا ينقطع غالبا
4.
Syarat-Syarat
Utang Piutang (Qirodl) ada empat[8]
a)
Hendaknya
(qirodl) itu berupa uang dirham tau dinar
b)
Hendaknya
pemilik uang itu memberi kuasa penuh untuk tasarruf (tiadakan jual beri) secara
mutlak pada barang-barnag yang tidak terkendala pada kebiasaannya.
c)
Dan haknya
(pemilik qirodl) mensyaratkan bagian yang tertentu dari keuntungan dan tidak
pula menetapkannya dangan waktu itu
d)
Kalau belaku dan
keuntungan dalam suatu bnasa, maka kerugiannya itu ditutup oleh keuntungan itu.
أن أركان القرض ثلاثة: عاقد، ومعقود عليه، وصيغة.
5.
Rukun-rukunnya
qirodl ada tiga[9]
a)
Orang yang
berakat(Orang yang memberi utangan kepada orang yang berutang)
b)
Oaring yang
diberi utangan
c)
Bentuk atau
lafad antara orang yang berutang dan orang yang member utanagan agar jelas dan
ada sebuah kesepakatan.
Maka dari itu semua hal yang diatas baik dengan
syarat dan rukun-rukunnya qirodl harus terpenuhi agar supaya tidak ada
keharaman dan kerugian diantaa dua pihak
B.
Hiwalah (Pemindahan Hutang)
1.
Pengertian
Menurut etimelogi
Yang
dimaksud hawalah ialah Al-Intiqal dan Al-Tahwil, artinya
memindahkan atau mengalihkan.
Sedangkan
secara termelogi Ali-Hiwalah menurut Abdurrahman al-Jaziri berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan hiwalah
النقل من محل الى محل
نقل المطا لبة من دمة
الاصل الي دمة الملتزم
Artinya:
pemindahan kewajiban membayar ytang dari orang yang berutang (al-hiwalah)
kepada orang yang berutang lainnya (al-muhtal ‘alaih)[11]
تحويل الدين من دمة الاصل الي دمة المحال عليه علي سبيل التوثق
به
Artinya“pengalihan kewajiban membayar hutang dari
beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling
mempercayai”[12]
Menurut Syara’
Pengertian Hiwalah
menurut syara’ (istilah) para ulama mendefinisikannya antara lain
sebagai berikut :
a) Menurut
Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah adalah :
“Memindahkan tagihan dari tanggung
jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula”
b) Menurut
Maliki, Syafi’i dan Hanbali, hiwalah adalah :
“Pemindahan atau pengalihan hak untuk
menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain”.
Kalau
diperhatikan, maka kedua definisi di atas bisa dikatakan sama. Perbedaannya
terletak pada kenyataan bahwa madzhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban
membayar hutang. Sedangkan ketiga madzhab lainnya menekankan pada segi hak
menerima pembayaran hutang.
Sedangkan
menurut jumur ulama’[13]
عقد يقتضي نقل الدين من دمة الى دمة
“Akad yang menghendaki
pengalihan utang dari tanggungan jawab seseorang kepada tanggung jawab orang
lain”
2.
Landasan Hukum
a)
AL-Qur’an
Allah Swt berfirman,
يا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كاتِبٌ بِالْعَدْلِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
b)
As-Sunnah
Rosulullah
bersabda
مطل
الغني وادا اتبع احدكم على ملئ فا ليتبع (رواه الجما عة )
“Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya
merupakan perbuatan zalim. Jikla selalu seoarang kamu dialihkan kepada orang
yang mudah membayar utang, maka hendaklah kamu beralih. (HR Jama’ah)
Rasulullah Saw bersabda,
ومن احيل على ملئ فليحتل (رواه احمد بن حنبل )
“Barang siapa yang mengalihkan kepada orang kaya, maka hendaklah
diturutinya”. (HR ahmad bin hambal)
C.
Jenis
Hiwalah
Madzhab Hanafi membagi hiwalah
dalam beberapa bagian :
1.
Ditinjau dari
segi objek akad, hiwalah dibagi menjadi 2 jenis :
a)
Hiwalah
al-haqq yaitu apabila yang dipindahkan itu
merupakan hak menuntut hutang (pemindahan hak).
b)
Hiwalah
al-dain yaitu apabila yang dipindahkan
itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan
hutang/kewajiban).
2. Ditinjau dari jenis akad, hiwalah
dibagi menjadi 2 jenis :
a)
Hiwalah
al-Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti
dari pembayaran hutang محيل (pihak
pertama) kepada محل عليه/pihak kedua (pemindahan bersyarat)
Contoh :
A
berpiutang kepada B sebesar 5 dirham. Sedangkan
B berpiutang kepada C sebesar 5 dirham. B kemudian memindahkan atau mengalihkan
haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada
A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A.
Dengan
demikian hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah
al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A
(pemindahan hak). Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan hiwalah
al-dain karena B mengalihkan kepada A menjadi kewajiban
C kepada A (pemindahan hutang/kewajiban)
b)
Hiwalah
al-Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak
ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang محيل (pihak pertama) kepada محالعليه/pihak kedua (pemindahan mutlak)
Contoh :
A
berhutang kepada B sebesar 5 dirham.
Kemudian A
mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban
membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan
hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C
kepada A.
Dengan demikian,
hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah
al-dain saja karena yang dipindahkan hanya hutang A
kepada B menjadi hutang C kepada B.
Menurut ulama’
malikiyah syafi’iyah dan hanabilah mereka berpendapat yang dibolehkan dilakukan
hanyalah Al-Hiwalah al-Muqoyadah,
karena didalamnya tidak ada gharor (tipuan) sedangkan Al-Hiwalah Al-Muthlaqoh
kemungkinan terjadi ghoror (penipuan) sangat besar[14]
D.
Rukun
Hiwalah
Menurut madzhab Hanafi, rukun
hiwalah hanya ijab (pernyataan yang melakukan hiwalah) dari muhil
(pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah) dari muhal
(pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i
dan Hambali, rukun hiwalah ada 6 :
1.
Pihak pertama (muhil)
yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
2.
Pihak kedua (muhal)
yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
3.
Pihak ketiga (muhal
‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
4.
Ada piutang muhil
kepada muhal
5.
Ada piutang muhal
‘alaih kepada muhil
6.
Ada sighat
hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Aku
hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabul dari muhal
dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”.[15]
E.
Syarat Hiwalah
Semua
Imam madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) menyatakan bahwa hiwalah
menjadi sah apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan muhil
(pihak pertama), muhal dan muhal ‘alih serta berkaitan dengan
hutang tersebut.
1.
Syarat bagi muhil
(pihak pertama) adalah :
a)
Baligh
dan berakal
Hiwalah
tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti
(mumayyiz) ataupun dilakukan oleh orang gila.
b)
Ridha
Jika muhil (pihak pertama) dipaksa untuk
melakukan hiwalah maka akad tersebut tidak sah.
2.
Syarat bagi muhal
(pihak kedua) adalah :
a) Baligh
dan berakal
b) Ada
persetujuan (ridha) dari muhal terhadap muhil yang
melakukan hiwalah (madzhab Hanafi, sebagian besar madzhab Maliki dan
Syafi’i)
Persyaratan
ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan orang dalam membayar
hutang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada pula yang sulit. Sedangkan menerima
pelunasan itu merupakan hak muhal.
Jika
hiwalah dilakukan secara sepihak saja, muhal dapat saja merasa
dirugikan, contohnya apabila ternyata muhal ‘alaih (pihak ketiga) sudah
membayar hutang tersebut.
3.
Syarat
bagi muhal ‘alaih (pihak ketiga) adalah :
a)
Baligh dan
berakal
b)
Ada persetujuan
(ridha) dari muhal ‘alaih (madzhab Hanafi). Sedangkan menurut
madzhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak mensyaratkan hal ini sebab
dalam akad hiwalah, muhal ‘alaih dipandang sebagai objek akad. Dengan
demikian persetujuan tidak merupakan syarat sah hiwalah.
c)
Syarat yang
diperlukan bagi hutang yang dialihkan adalah :
1)
Sesuatu yang dialihkan
itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah pasti.
2)
Apabila
pengalihan utang itu dalam bentuk hiwalah al-muqayyadah, semua ulama
fikih sepakat bahwa baik hutang muhil kepada muhal maupun muhal
‘alaih kepada muhil harus sama jumlah dan kualitasnya.
Jika
antara kedua utang tersebut terdapat perbedaan jumlah (hutang dalam bentuk
uang) atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk barang) maka hawalah
tidak sah. Tetapi apabila pengalihan itu dalam bentuk hiwalah al-muthlaqah
(madzhab Hanafi) maka kedua hutang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah
maupun kualitasnya.
4.
Madzhab Syafi’i
menambahkan bahwa kedua hutang tersebut harus sama pula waktu jatuh temponya.
Jika tidak sama maka tidak sah.
F.
Konsekuensi
Akad Hiwalah
1.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa kewajiban muhil untuk membayar hutang kepada muhal
dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). Sedangkan menurut sebagian ulama
madzhab Hanafi antara lain Kamal bin Humman, kewajiban tersebut masih
tetap ada selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada muhal.
2.
Akad hiwalah
menyebabkan lahirnya hak bagi muhal untuk menuntut pembayaran
hutang kepada muhal ‘alaih
3.
Madzhab Hanafi
yang membenarkan terjadinya hiwalah al-muthlaqah berpendapat bahwa jika
akad hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari muhil maka
hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih yang mereka
tentukan ketika melakukan akad hutang piutang sebelumnya masih tetap berlaku,
khususnya jika jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama
G.
Akad
Hiwalah Berakhir
Akad hawalah berakhir jika terjadi
hal-hal berikut :
1. Salah
satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad hiwalah sebelum
akad itu berlaku secara tetap.
2. Muhal
melunasi hutang yang dialihkan kepada muhal ‘alaih
3. Jika
muhal meninggal dunia, sedangkan muhal ‘alaih merupakan ahli
waris yang mewarisi harta muhal.
4. Muhal ‘alaih menghibahkan atau
menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad hiwalah tersebut
kepada muhal.
5. Muhal membebaskan muhal
‘alaih dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan tersebut.
6. Menurut
madzhab Hanafi, hak muhal tidak dapat dipenuhi karena pihak ketiga
mengalami pailit (bangkrut) atau wafat dalam keadaan pailit. Sedangkan
menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali selama akad hiwalah sudah
berlaku tetap karena persyaratan sudah dipenuhi maka akad hiwalah tidak dapat
berakhir dengan mengalami alasan pailit
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Daari bebrapa uaraiyan di atas maka kami bisa
menyimpulkan, bawa uatang-tiuatang (qirodl) dan pemindahan uatang (hiwalah)
antara dua pihak yang tidak menimbulkan penipuan hukumnya boleh dan dianjurkan
oleh syari’at karna ada sebuah saling membantu dan tolong menolong sesama
muslim antara yang mampu dan yang tidak mampu dan juga ada beberapa persyaratan
seorang bisa melakukan kepada hal tersebut yaitu
1.
Berakal, Balig
2.
Mampu
mentasyarufkan harta tersebut
3.
Bukan anak kecil,
dewasa, Tidak gila
4.
Pintar (rusdl).
5.
Ridho
6.
Ada pesetujuan
antara dua pihak
Tetapi dikalangan para fuqoha’ banyak perbedaan pendapat
mas’alah utang piutang(qirodl) dan pemindahan hutang (hiwalah) diantaranya:
1.
Imam maliki
2.
Hanafi
3.
Syafi’i
4.
Hambali dan
5.
Jumhur ulama’
Tetapi perbedaan tersebut karna menafsirkan sebuah
ayat Al-Quran dan Hadist sehingga menimbulkan adanya perbedaan, tapi juajuan
dari perbedaan tersebut hayalah satu yaitu kemaslahatan dan kebaikan untuk
ummat muslim.
B.
Saran-Saran
Sebagai sesama muslim kita harus tolong menolong
kepada orang yang membutuhkan pinjaman uang dan lain-lain, harta hayalah sebuah
titipan dari Ialahi Robbi, kalau saudara kita membutuhkan uang atau sejenisnya
untuk dijadikan modal berikanlah pimjaman tersebut agar ukhuwah tali
persaudaraan kita sebagai orang muslim semakin kuat
Mungkin hanya ini yang bisa kami sampaikan apabila
ada kesalahan dan kekhilafan dairi tulisan makalah kami ini, kami mohon ktritik
dan saran yang bersifat perbaikan. Kami akhiri wasalamu alaikum waroh matullohi
wabarkatuh,,,
[4] (Abdurahman Al-Jaziri al-Fiqh ‘ala
madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
[5] Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis
Besar Fiqih Hal 223. Jakarta: Kencan 2003 Ed. 1 Cet 2.
[6] Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis
Besar Fiqih Hal 223. Jakarta: Kencan 2003 Ed. 1 Cet 2
[7] Kitab Fawakihul dawani ala risalati juz 6,
hln, 51 (Almaktabatu Al-Syamilah)
[8] KH. Syarifuddin Anwar. KH. Misbah Mufthafa, Tarjamah
Kifayatul Ahyar. Hal 278. Penerbit Bins Iman Surabaya.
[9] Abn Bakar Al-Masyhuri basyiri Al-Bakari ibnu Syayidi Muhammad Syitho
Al-Dimiyathi. I’anatutholibin juz III, halm 30. Di Al-Maktabatusyamilah
[10] (Abdurahman Al-Jaziri al-Fiqh ‘ala
madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
[11] Ibnu ‘Abidin Radd Al-muhtar ‘Ala ad-Durr
Al-Muktamar, jilid IV Hal, 300
[12] Al-kamal Ibnu Al-Humman, Fath-al-Qodir
Syarah al-Hidayah, Jilid V, hlm. 442
[13] Ad-Dardir, Asy-Syaarah Al-Kabir, jilid III, halm 323
Asy-Syarbaini Al-Khayhib Mugni
Al-Muhtaj, jilid II Halm. 193 dan Ibnu Qudamah, Al-Mugni.
Jilid IV, Hlmn 528
Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ustad Hakim,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada aki guntur berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub aki guntur di nmr 082281871557 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam
BalasHapusHAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com