Kamis, 31 Mei 2012


Nikah Sirri Menutut Pandang Empat  Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam


Makalah 
ini diajukan untuk persyaratan mata kuliah fiqih munakahat yang di bimbing oleh:KH. Romzi mannan. SHI. MHI


 
disusun oleh:
kawakib 
Fakultas Syari'ah IAINJ
Jurusan Al-ahwal As-syahsiyah (AS)





BAB I
PPENDAHILUAN
A.      Latar Belakang.
Pernikahan merupakan suasana salihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri. Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga salihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya. Alla berfirman dalam surat al-rum ayat 21.
ومن ايته ان خلق كم من انفسكم ازوجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة  ان فى ذلك لاايت لقوم يتفكرون.
Artinya: “dan diantara tanda-tanta kekuasaan allah ialah menciptakan untukmu istri-isri dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram padanya, dan dijadikan-Nya di antramu raa kasih da sayang. akamu yang berpikir”.(QS Al-Arum 30: 21).[1]
Tetapi kalu kita liaht pernikahan sirri adalah sebuah permasalan terutama di Indonesia yang mayotitas kebanyakan melakukan hal tersebut, hal ini tidah hanya terjdai antara agama  yang berbeda,tetapi juga pada agama yang sama kalau dikaitkan pada hukun yang berlaku baik agama maupun formal di negeri kita. Permasalahan perkawinan itu ada dua yaitu permasalahan perkawinan berbeda agama dan yang kedua adalah perkawinan yang terjadi “perkawinan sirri”
Kasus semacam ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di negara - negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya seperti di Syiria. Sebelumnya perlu di kaji lebih teliti apakah hukum pernikahan seperti diatas sudah benar - benar menjadi keputusan permanen dalam syariat Islam dengan hujjah bahwa ini merupakan konsesus 'ulama atau lebih dikenal sebagai perkara yang mujma' 'alaih yang di anggap final sehingga tidak ada ruang untuk mengkajinya lebih lanjut? Sedangkan kenyataan yang ada sekarang praktek pernikahan semacam itu banyak di salahgunakan bahkan sampai menimbulkan mafsadah khususnya bagi pihak perempuan. Realita semacam ini jelas bertolak belakang dengan tujuan di turunkannya agama Islam sebagai rohmatan lil'alamin. Dari uraian diatas pemakalah mengajak untuk menelaah permasalahan ini lebih lanjut dengan harapan akan menghasilkan pemahaman dan kebijakan yang lebih toleran tanpa ada unsur menentang aturan syari'at Islam.
B.     Rumusan Masalah.
Seperti telah diuraikan dalam latar belakang masalah, maka dapat disusun identifikasi perumusan sebagai berikut
1.      Bagaimana hokum nikah sirri menurut pandangan empat mazhab?
2.      Pendapat siapakah yang paling kuat?

C.      Tujuan Penulisan.
tujuan penulisan supaya terdapat sasaran yang jelas dan sesuai dengan apa yang dikehendaki,  Adapun tujuan dalam penulisan ini, yaitu
1.      Ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan nikah sirri yang telah terjadi di Indonesia
2.      Bagaimanakah pandangan islam tentang nikah tersebut yang kebanyakan dilakukan oleh mayoritas warga Negara Indonesia lebih-lebih dikalangan para pejabat dan sebagainya
3.      Babgaimana tanggapan para ulama’ mengenai nikah sirri tersebut, dan apa kosekkuensinya bagi orang yang melakukan nikah sirri
4.      Ingin pengetahui pendapat para ulama’ (maliki hanafi syafi’I dan hambali) tentang syarad dan rukun nikah sirri tersebut. Dan manakah yang paling kuat dari pendapat mazdhab tersebut.
D.      Sistematika penulisan makalah
1.      BAB I Pendahuluan.
a.       Latar belakang.
b.      Rumusan masalah
c.       Tujuan penulis.
d.      Metode penulisan
2.      BAB II pembahasan
a.       Kajian permasalahan
b.      Pendapat para empat mazhab tentang nikah sirri
c.       Syar dan rukun nikah sirri
3.      BABIII Penutup
a.       Kesimpulan
b.      Saran-saran















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kajian dalil
Kata “Sirri” berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiyahnya, “rahasia” (secret marriage). Menurut terminologi fiqh Maliki, Nikah sirri, ialah: “Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk isterinya atau jama’ahnya, sekalipun keluarga setempat”. Maka dari itu mempelai pria hanya memesan kapada walinya unkuk melangsungkan akad nikahnya tampa sepengetahuan orang banyak atau orang yang ada sekitarnya di kalangan rumahnya, hanya si mempelai dan walinya saja dan saksi yang tahu tentang nikahnya   
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat disimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
عن عا ئشه قلت رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم ايما امراة بغير اذن وليها فنكا حها بطا ل , ثلاث وان دخل بها فلمهر لها بما اصاب منها فان استجروا فالسطان ولي من لاولي له (رواه الترمذي)
Atinya:” aisyah berkata, rosulluh Saw., bersabda “brang siapa pun wanita yang menikah tampa izin walinya, maka nikahnya batal(diucapkan kiga kali). Jika suaminya menggulinya, maka maharnya adalahuntuknya (wanita) karena apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali  bagi orang-orang yang tidak mempunyai wali” (HR Tirmidi) [2]   
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad.
Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua:
1.         Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau Ittikhâdzul-Akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu)
. غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ
Atinya… Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya …” [al- Nisâ`/4:25].

2.         Menuruk kalangan para ulamma’fiqih kalua kita lihat dengan realita yang ada hukumnya sah, karna syarat dan rukunya di penuhi semua hanyasannya mereka nikahnya secara sembunyi-sembunyi tampa sepengetahuan orang dan kepala desa yang telah disiapkannya penghulu untuk mencatat akte nikah seperti:[3]
a)      Adany calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan pernikahan.
b)      Adany wali dari pihak laki-laki dan perempuan. Karna ada sabda nabi
ايها امراة نكحت بغير اذ ن وليها فنكاحها باطل (اخرجه الاربعة الاللنسائ)
Artinya: perempuan mana saja yang menikah tampa seizing walinya maka pernikahannya batil.
c)      Adanya dua saksi.
Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, berdasarkan sabda Nabi SAW:
لانكاح الابولي وشاهدى عدل(رواه احمد)
Artinya: tidak sah akad nikahnya kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat disimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
عن عا ئشه قلت رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم ايما امراة بغير اذن وليها فنكا حها بطا ل , ثلاث وان دخل بها فلمهر لها بما اصاب منها فان استجروا فالسطان ولي من لاولي له (رواه الترمذي)
Atinya:” aisyah berkata, rosulluh Saw., bersabda “brang siapa pun wanita yang menikah tampa izin walinya, maka nikahnya batal(diucapkan kiga kali). Jika suaminya menggulinya, maka maharnya adalahuntuknya (wanita) karena apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali  bagi orang-orang yang tidak mempunyai wali” (HR Tirmidi)[4]
           
Pernikahan yang biasa batal karna tidak mengikuti peraturan UU dan di jelaskan oleh KHI karna tidak mengikuti prosedur yang ada diantarany adalah:
1.     Apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya.
2.      يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ
QS. al-Nisa’: 59      
3.      Kita sebagai rakyat Indonesia harus mengikuti kepada pemimpin kita selama mereka idak menyimpang dari aturan-aturan syra’ dan agar tidak ada kemudaratan kepada istri dan anak keturunan Kaidah fiqh:[5]
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
                        Atrinya: “kebijakan imam/kepala Negara terhadap rakyat itu harus dihubungkan dengan kemaslahat”
لاضرر ولا ضرار فى الإسلام  
                        Artinya: “Berbuat mudarot kapada diri sendiri itu tidak boleh”
4.      Pencatatan perkawinan menjadi suatu keharusan yang dilakukan karena membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi umat Islam. Ada kaidah fiqh:                                                                                         
جلب المصالح ودرء المفاسد
 Artinya: “menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan”.
Ulama ushul fiqh mengklaim bahwa apabila ada aturan hukum yang dibuat manusia nyata maslahatnya dan tidak bertentangan dengan nash, ia dapat disebut bagian dari hukum itu sendiri.
            Sanag suami mempunyai hak berupa nafaqoh setiap harinya yang diberikan kepada sang istri dan jaga tempat tinggal yang layak untuk anak keturunannya agar jelas dan jaga tidak sengsara terhadap sang istri. Karna itu ulama’fiqh mengklaim agar menjada kemaslahatan bersama agar tidak melakukan kerusakan yang meresahkan baik itu masyarakat dan hakim.
Pemerintah sangatlah bijak untuk batalnya pernikahan sirri tampa atu mengikuti prosedur yang ditetapkan UU No. 1 tahun 1945.  UU No. 1 tahun 1974. No. 9 tahun 1975. UU ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum formalnya ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989.karna untuk kemaslahatan warga negar Indonesia.
Manfaat Pencatatan (Akta) Nikah.
      Agar supaya untuk menjaga kemaslahata bagi masyarakat NKRI maka pemerintah memberikan undang-undang menngadakan pencatatan akte nikah lewat KUA, atau lewat camat dan sipil, kememfaatan pencatatan akte nikah diantarany:
1.    Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb.
2.    Menyelesaikan persengketaan antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3.  Catatan dan tulisan akan bertahan lama, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.
4. Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
5.    Menutup pintu pengakuan dusta dalam pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.
KH. Afifuddin wakil pengasuh pondok pesantren salafiyah syafi’iya mengatakan didalam Kitab PBNU menjelaskan, sebenarnya menyikapi hukum posiyif yang “dihadapkan”pada hukum agama tidaklah bertentangan karena ada tiga macam hubungan antara hukum syari’at dengan hukum positif
1.         Wajib ditaati.
2.        Tidak wajib ditaati.
3.        Boleh ditaati atau tidak ditaati
Hukum positif itu wajib ditaati apabila
1.        Mewajibkan sesuatu yang memang diwajibkan oleh syari’at. Misalnya Negara mewajibkan mengeluarkan zakat sebagaimana syari’at mewajibkannya.
2.        Hukum positif melarang sesuatu yang dilarang oleh syari’at, misalnya Negara melarang pembunuhan sebagaimana syari’at melarangnya.
3.        Hukup positif yang mewajibkan sesuatu yang dianjurkan di dalam syari’at dalam artian sunnah, misalnya Negara mewajibkan melaksanakan shalat dhuha. Kita wajib menaati karena shalat dhuha tidak membawa mafsadat melainkan membawa maslaha.
4.        Hukum positif yang mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syari’at, misalnya Negara mewajibkan sarapan pagi, tapi syari’at tidak mewajibkannya.
5.        Hukum positif melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh syari’at, wjib juga ditaati apabila mengandung maslahat yang menghindari dari kemungkaran dan tidak mendatangkan mafsadat yang lain, bisa dikatakan RUU nikah sirri berada posisi ini[6]   
Pernikahan yang biasa batal karna tidak mengikuti peraturan UU dan di jelaskan oleh KHI karna tidak mengikuti prosedur yang ada diantarany adalah:
1.      Apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya.
2.       يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ
QS. al-Nisa’: 59      
3.      Kita sebagai rakyat Indonesia harus mengikuti kepada pemimpin kita selama mereka idak menyimpang dari aturan-aturan syra’ dan agar tidak ada kemudaratan kepada istri dan anak keturunan Kaidah fiqh:[7]
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
                        Atrinya: “kebijakan imam/kepala Negara terhadap rakyat itu harus dihubungkan dengan kemaslahat”
لاضرر ولا ضرار فى الإسلام  
                        Artinya: “Berbuat mudarot kapada diri sendiri itu tidak boleh”
4.      Pencatatan perkawinan menjadi suatu keharusan yang dilakukan karena membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi umat Islam. Ada kaidah fiqh:                                                                                         
جلب المصالح ودرء المفاسد
 Artinya: “menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan”.
Pemerintah sangatlah bijak untuk batalnya pernikahan sirri tampa atu mengikuti prosedur yang ditetapkan UU No. 1 tahun 1945.  UU No. 1 tahun 1974. No. 9 tahun 1975. UU ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum formalnya ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989.karna untuk kemaslahatan warga negar Indonesia.
Manfaat Pencatatan (Akta) Nikah.

A.      Keduduakan Anak Dalam Penikahan Sirrimenurut UU No 1 1974
Akan tetapi menurut undang-undang hukum positif di indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui KUA yang telah di siapkan untuk adanya pencatatan akte nikah  menurut UUD No. 32 tahun 1954. Undang-undang no. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah di atur dalam peraturan perundangan Negara yang khusus berlaku bagi warga Negara Indonesia. Aturan perkawinan yang di maksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975. UU ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum formalnya ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989. Banyak beberapa Efek Nikah Sirri Diantara efek pernikahan sirri bagi anak & istri:
1.        Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.        Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan      melalui    hukum adat, tidak bisa di pengadilan agama.
3.        Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat ( m ī ts ā qan ghal ī dha ) karena tidak tercatat secara hukum.
4.        Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Sebab untuk memperoleh akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.        Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja. Apabila suami sebagai PNS, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami 6. Anak & istri terancam tidak mendapat hak waris, karena tidak ada bukti administrasi pernikahan.
Dalil Pelarangan Nikah Sirri menurut UU  No 1 thn 1974 di indonesia .
Pekawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak memenuhi syarat-sayat untuk melangsungkan pernikahan pasal 23 dan pasal 1 yang dapat mengajukan pembatalan yaiti:
1.        Para keluarga dalam garis keturunan lurus katas dari suami atau istri.
2.        Suami atauistri.
3.        Pejabat hanya berwenang hany perkawinan belum diputuskan.

4.        Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat 2 pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,tetapi setelah perkawinan putus.[8]
Pasal 24. Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan pekawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UU ini.
Fasakh dalam bentuk ini dikomudir sebagian besarnya dalam KHI  sebagai aturan pelaengkap bagi UU dalam pasal 70 dengan rumusan  perkaawinan batal apabila:[9]
1.        Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat ornag istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah  talak raj’i.
2.        Seorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.
3.        Seorang menikahi bekas istrinya yang telah di jatuhi telak tiga kali olehnya, kecuali si istri pernah menikah dengan orang lain.
4.        Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai dua darah.
Pasal 24 dan 26 UU  di jelaskan KHI dengan pasal 71 dengan rumusan:
1.        Seorang suami melakukan poligami tampa izin pengadilan agama.
2.        Perempuan yang masih dalabam iddah suami orang lain.
3.        Perempuan yang dinikahi ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri oaring lain.
4.        Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.
5.        Perkawinan dilangsungkan tampa wali atau wali yang tidak berhak.
6.        Pernikahan yang dipaksa oleh walinya.

B.     Hak anak dalam harta pada perkawinan siri ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 Agar supaya untuk menjaga kemaslahata bagi masyarakat NKRI maka pemerintah memberikan undang-undang menngadakan pencatatan akte nikah lewat KUA, atau lewat camat dan sipil, kememfaatan pencatatan akte nikah diantarany:
1.    Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb.
2.    Menyelesaikan persengketaan antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3.  Catatan dan tulisan akan bertahan lama, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.
4.   Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
5.    Menutup pintu pengakuan dusta dalam pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.
1.        Fenomena.
Phenomena yang terjdi banyak sekali yang di lakukan oleh masyarakat madra dan para pejabat lebih-lebih muda mudi yang melaksanakan nikah sirri tersebut Bahwa ketenangan hidup dan cinta serta kasih cayang keluarga dapt di tunjukan melalui perkawinan. Orang-orang yang tidak penyalurannya dengan perkawinan akan mengalami ketidak wajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat karena manusia mempunyai nafsu. Maka dari mereka melakukan pernikahan yersebut di karenkan:
1.        Dikalangan Madura karna foktor ekonomi dan sulitnya adanya pencatatan akte nikah terutama di perdesaan sehingga mereka melaksanakan nikah sirri secara keluargaan.
2.        Dikalangan para muda mudi pada zaman sekarang ini yang banyak memadu kasih di antara keduanya sehingga mereka tidak kuat untuk melepaskan hasrat biologisnya dan hasrat nuraninya sehinnga mereka melaksanakan nikah sirri tampa pengetahuan orang tuanya agar supaya tidak melakukan perzinahan dan kerusakan pada dirinya sendiri.  
3.        Di kalangan para pejabat bayak sekali melakun nikah sirri tampa pengetahuan istri pertama di karenakan isrti pertam tidak melayani dengan baik dan tidak memberikan pemuasan terhadap sang suami sehingga mereka mencari pemuasan dengan wanita lain dengan melakukan nikah sirri, atau sang istri tersebut tidak memberikan keturunan  sehingga suami melkukan nikah sirri tampa pengetahuan istri pertama.  

2.        Analisis.
Maka dari itu untuk menganalisis penikahan sirri yang banyang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia agar supaya menjaga kemaslahatan dan mengikuti peraturan pemerintah dengan adanya pencatatan akte nikah dan aga agar supaya pada suatu saat anak dan istri mendapatkan apa yang dia harus dapatka dengan peraturan  Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk quot; dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.. Berlakunya Undang-undang ini didaerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain. Pasal 7 Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatntie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal. Ditetapkan di Linggarjati pada tanggal 21 Nopember 1946. Presiden republik indonesia, sukarno menteri agama, fathurrahman. Diumumkan pada tanggal 26 nopember 1946. Sekretaris negara, a.g. Pringgodigdo.
Secara syari’at pernikahan tampa adanya akte nikah meng sah dan pernikahan tersebut mengikuti aturan-aturan yang ada dan memenuhi syarat rukun tersebut meskipun ada sebagian yang tidak dipenuhi seperti tidak adanya wali, akan tetapi para ulama’ fiqih banyak yang berpendapat tentang syarat dan rukun nikah tersebut. Karna kita ada di Negara republic Indonesia yang berasas ketuhanan yang maha Esa dan pemerintah membyat buku undang-undang untuk kemaslahata warga Indonesia maka kita harus mengikuti kepada pemerintah tersebut.    
Maka dari itu pemerintah menetapkan adanya penecatatan akte nikah agar supaya supaya:
1.        Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb.
2.        Menyelesaikan persengketaan antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3.        Catatan dan tulisan akan bertahan lama, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.
4.        Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
5.        Menutup pintu pengakuan dusta dalam pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan Nikah Sirri Di Indonesia
1.         Nikah sirri yang diartikan menurut terminologi fiqh, dilarang dan tidak sah menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya), yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bisa mengundang fitnah dan tuhmah, serta dapat mendatangkan madarat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya. Nikah sirri juga tidak sah menurut hukum positif, karena tidak melaksanakan ketentuan hukum munakahat yang baku dan benar, dan tidak pula diadakan pencatatan nikahnya oleh KUA.
a.         Nikah dibawah tangan hukumnya sah menurut hukum Islam sepanjang tidak motif “sirri”, karena telah memenuhi ketentuan syari’ah yang benar.
b.        Nikah dibawah tangan tidak sah menurut hukum positif, karena tidak memenuhi peraturan UU yang berlaku dalam hukum perkawinan.
c.         Nikah ‘urfi banyak mengandung persoalan ( mafsadat/ mudharat ). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah ‘urfi, walau sah secara fiqh, tetapi perlu dihindari.
B.       Pesan
Agar sepaya masyarakt sadar dan mengikuti peraturan peraturan yang telah ditaetapkan oleh UU dan KHI karna bayak mudartat dari pada maslahat. Oleh kaena itu Negara Indonesia mengadakan adanya pencatatan akte nikah melalui KUA dan pencatat sipil dan kita sebagai warga Negara harur mengikuti peraturan tersebut.
Munkin ini yang bisa saya sampaikan dan apabila dalam penulisan  makalah ini ada yang kekurangan saya harap saran dan kritikan yang bersifat perbaikan oleh bapak pebim-bing dalm arti perbaikan terhadap makalah yang telah saya susun dan saya harapkan dari bapak pebim-bing adalah semuga dengan makalah ini menjadi syarat mata kuliah saya mendapatkan nilai yang memuaskan amin .
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan apabila ada kesalahan dan kehilafan saya mohon maaf saya akhirin dengan wasalamu alaikum war. wob



[1]  Prof. Dr. Abdul Rahman Ghazali, M.A. FIQIH MUNAKAHAT (hal. 30-31) .@ edisi edisi pertam, cetakan Ke- 4.
[2]  Rpof. Dr. amir syarifuddin. Hukum perkawinan islam di Indonesia. Hal 72. Edisi pertama, cetakan  ke-3
[3]  Slamet Abidin dan H. Aminuddin. Figh munakahat 1. (Bandung CV pustaka setia, 1999), cet ke-1.34-68. Lihat pula abu yahya zakariya al-anshary, op cit .. h.36. zakiyah drjad op. cip h. 38, H. Abdurrahman, op, cit ,. h, 116-117 
[4] Prof. dr. H.M.A. Tihani, M.A. M.H. Drs. Sohari Sahroni M.M M.H.  fikih munakahat. Kajian fikih lengkap Rajawali Pres dvisi buku pt Raja Grifindo Persada
[5]  Drs. Hoh. Adip bisri Al-faroidul bahiyah. Menara kudus
[6]  Karisma Mitra Siswa Berkualitas .RUU prnikaha “tabrakan syari’ah hukum positif” . Edisi XIII. MANJ
[7]  Drs. Hoh. Adip bisri Al-faroidul bahiyah. Menara kudus
[8].  Prof. Dr. Amir syarifuddin. Hukumperkawinan islam di Indonesia.: Antar figh munakahat dan undang-undangperkawinan  2006. Edisi pertama, Cetakan 2. Jl Rawamangun Raya No. 23 Rawamangun Jakarta.
[9]  Prof. Dr. Amir syarifuddin. Hukumperkawinan islam di Indonesia.: Antar figh munakahat dan undang- undangperkawinan, ha, 256-257. 2006. Edisi pertama, Cetakan 2. Jl Rawamangun Raya No. 23 Rawamangun Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar