Nikah Sirri Menutut Pandang Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam
Makalah
ini diajukan untuk persyaratan mata kuliah fiqih munakahat yang di bimbing oleh:KH. Romzi mannan. SHI. MHI
disusun oleh:
kawakib
kawakib
Fakultas Syari'ah IAINJ
Jurusan Al-ahwal As-syahsiyah (AS)
BAB I
PPENDAHILUAN
A.
Latar Belakang.
Pernikahan
merupakan suasana salihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan
kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah
juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat
kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri. Nikah bisa
dimanfaatkan untuk membangun keluarga salihah yang menjadi panutan bagi
masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga
keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur
penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya. Alla
berfirman dalam surat al-rum ayat 21.
ومن ايته ان خلق كم من انفسكم ازوجا لتسكنوا
اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان فى ذلك
لاايت لقوم يتفكرون.
Artinya:
“dan diantara tanda-tanta kekuasaan allah ialah menciptakan untukmu istri-isri
dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram padanya, dan
dijadikan-Nya di antramu raa kasih da sayang. akamu yang berpikir”.(QS
Al-Arum 30: 21).[1]
Tetapi
kalu kita liaht pernikahan sirri adalah sebuah permasalan terutama di Indonesia
yang mayotitas kebanyakan melakukan hal tersebut, hal ini tidah hanya terjdai
antara agama yang berbeda,tetapi juga
pada agama yang sama kalau dikaitkan pada hukun yang berlaku baik agama maupun
formal di negeri kita. Permasalahan perkawinan itu ada dua yaitu permasalahan
perkawinan berbeda agama dan yang kedua adalah perkawinan yang terjadi “perkawinan
sirri”
Kasus semacam ini
ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di negara -
negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya seperti di Syiria. Sebelumnya perlu
di kaji lebih teliti apakah hukum pernikahan seperti diatas sudah benar - benar
menjadi keputusan permanen dalam syariat Islam dengan hujjah bahwa ini
merupakan konsesus 'ulama atau lebih dikenal sebagai perkara yang mujma' 'alaih
yang di anggap final sehingga tidak ada ruang untuk mengkajinya lebih lanjut?
Sedangkan kenyataan yang ada sekarang praktek pernikahan semacam itu banyak di
salahgunakan bahkan sampai menimbulkan mafsadah khususnya bagi pihak perempuan.
Realita semacam ini jelas bertolak belakang dengan tujuan di turunkannya agama
Islam sebagai rohmatan lil'alamin. Dari uraian diatas pemakalah mengajak untuk
menelaah permasalahan ini lebih lanjut dengan harapan akan menghasilkan
pemahaman dan kebijakan yang lebih toleran tanpa ada unsur menentang aturan
syari'at Islam.
B.
Rumusan Masalah.
Seperti telah diuraikan dalam latar belakang masalah, maka dapat disusun
identifikasi perumusan sebagai berikut
1.
Bagaimana hokum nikah sirri
menurut pandangan empat mazhab?
2.
Pendapat siapakah yang paling
kuat?
C.
Tujuan Penulisan.
tujuan
penulisan supaya terdapat sasaran yang jelas dan sesuai dengan apa yang
dikehendaki, Adapun tujuan dalam penulisan
ini, yaitu
1. Ingin
mengetahui sejauh mana pelaksanaan nikah sirri yang telah terjadi di Indonesia
2. Bagaimanakah
pandangan islam tentang nikah tersebut yang kebanyakan dilakukan oleh mayoritas
warga Negara Indonesia lebih-lebih dikalangan para pejabat dan sebagainya
3. Babgaimana
tanggapan para ulama’ mengenai nikah sirri tersebut, dan apa kosekkuensinya bagi
orang yang melakukan nikah sirri
4. Ingin
pengetahui pendapat para ulama’ (maliki hanafi syafi’I dan hambali) tentang syarad
dan rukun nikah sirri tersebut. Dan manakah yang paling kuat dari pendapat
mazdhab tersebut.
D. Sistematika
penulisan makalah
1. BAB
I Pendahuluan.
a. Latar
belakang.
b. Rumusan
masalah
c. Tujuan
penulis.
d. Metode
penulisan
2. BAB
II pembahasan
a. Kajian
permasalahan
b. Pendapat
para empat mazhab tentang nikah sirri
c. Syar
dan rukun nikah sirri
3. BABIII
Penutup
a. Kesimpulan
b. Saran-saran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian dalil
Kata “Sirri” berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiyahnya,
“rahasia” (secret marriage). Menurut terminologi fiqh Maliki, Nikah sirri,
ialah: “Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk isterinya
atau jama’ahnya, sekalipun keluarga setempat”. Maka dari itu mempelai pria
hanya memesan kapada walinya unkuk melangsungkan akad nikahnya tampa
sepengetahuan orang banyak atau orang yang ada sekitarnya di kalangan rumahnya,
hanya si mempelai dan walinya saja dan saksi yang tahu tentang nikahnya
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj,
menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa
wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat
disimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
عن عا ئشه قلت رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم
ايما امراة بغير اذن وليها فنكا حها بطا ل , ثلاث وان دخل بها فلمهر لها بما اصاب
منها فان استجروا فالسطان ولي من لاولي له (رواه الترمذي)
Atinya:” aisyah berkata, rosulluh Saw.,
bersabda “brang siapa pun wanita yang menikah tampa izin walinya, maka
nikahnya batal(diucapkan kiga kali). Jika suaminya menggulinya, maka maharnya
adalahuntuknya (wanita) karena apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian
apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi orang-orang yang tidak mempunyai wali” (HR
Tirmidi) [2]
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri yakni nikah yang
dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad.
Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta
untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka
diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain Menurut pandangan
ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua:
1.
Dilangsungkannya pernikahan suami
istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa
diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan
wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan
seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran
tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini
bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau Ittikhâdzul-Akhdân (menjadikan
wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu)
. غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ
أّخْدَانٍ“
Atinya…
Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya …” [al- Nisâ`/4:25].
2.
Menuruk kalangan para ulamma’fiqih kalua kita lihat
dengan realita yang ada hukumnya sah, karna syarat dan rukunya di penuhi semua
hanyasannya mereka nikahnya secara sembunyi-sembunyi tampa sepengetahuan orang
dan kepala desa yang telah disiapkannya penghulu untuk mencatat akte nikah
seperti:[3]
a)
Adany calon suami dan calon istri
yang akan melangsungkan pernikahan.
b)
Adany wali dari pihak laki-laki
dan perempuan. Karna ada sabda nabi
ايها امراة
نكحت بغير اذ ن وليها فنكاحها باطل (اخرجه الاربعة الاللنسائ)
Artinya: perempuan mana saja yang
menikah tampa seizing walinya maka pernikahannya batil.
c)
Adanya dua saksi.
Pelaksanaan
akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah
tersebut, berdasarkan sabda Nabi SAW:
لانكاح الابولي وشاهدى
عدل(رواه احمد)
Artinya:
tidak sah akad nikahnya kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil
Ibnu
Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri
adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta
merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat disimpulkan, bahwa
pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
عن عا
ئشه قلت رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم ايما امراة بغير اذن وليها فنكا حها بطا ل
, ثلاث وان دخل
بها فلمهر لها بما اصاب منها فان استجروا فالسطان ولي من لاولي له (رواه الترمذي)
Atinya:” aisyah berkata, rosulluh Saw., bersabda “brang siapa pun
wanita yang menikah tampa izin walinya, maka nikahnya batal(diucapkan kiga
kali). Jika suaminya menggulinya, maka maharnya adalahuntuknya (wanita) karena
apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian apabila mereka bertengkar, maka
penguasa menjadi wali bagi orang-orang
yang tidak mempunyai wali” (HR Tirmidi)[4]
Pernikahan
yang biasa batal karna tidak mengikuti peraturan UU dan di jelaskan oleh KHI
karna tidak mengikuti prosedur yang ada diantarany adalah:
1. Apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan
tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib
bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya.
2. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ
QS. al-Nisa’: 59
3.
Kita sebagai rakyat Indonesia
harus mengikuti kepada pemimpin kita selama mereka idak menyimpang dari
aturan-aturan syra’ dan agar tidak ada kemudaratan kepada istri dan anak
keturunan Kaidah fiqh:[5]
تصرف
الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Atrinya:
“kebijakan imam/kepala Negara terhadap rakyat itu harus dihubungkan dengan
kemaslahat”
لاضرر ولا ضرار فى الإسلام
Artinya:
“Berbuat mudarot kapada diri sendiri itu tidak boleh”
4.
Pencatatan perkawinan menjadi
suatu keharusan yang dilakukan karena membawa kemaslahatan yang lebih besar
bagi umat Islam. Ada kaidah fiqh:
جلب المصالح ودرء المفاسد
Artinya: “menarik kemaslahatan dan
menolak kemudaratan”.
Ulama ushul fiqh mengklaim bahwa apabila ada aturan
hukum yang dibuat manusia nyata maslahatnya dan tidak bertentangan dengan nash,
ia dapat disebut bagian dari hukum itu sendiri.
Sanag
suami mempunyai hak berupa nafaqoh setiap harinya yang diberikan kepada sang
istri dan jaga tempat tinggal yang layak untuk anak keturunannya agar jelas dan
jaga tidak sengsara terhadap sang istri. Karna itu ulama’fiqh mengklaim agar
menjada kemaslahatan bersama agar tidak melakukan kerusakan yang meresahkan
baik itu masyarakat dan hakim.
Pemerintah sangatlah bijak untuk batalnya pernikahan sirri
tampa atu mengikuti prosedur yang ditetapkan UU No. 1 tahun 1945. UU No. 1 tahun 1974. No. 9 tahun 1975. UU ini
merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum formalnya
ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989.karna untuk kemaslahatan warga negar
Indonesia.
Manfaat Pencatatan (Akta) Nikah.
Agar supaya
untuk menjaga kemaslahata bagi masyarakat NKRI maka pemerintah memberikan
undang-undang menngadakan pencatatan akte nikah lewat KUA, atau lewat camat dan
sipil, kememfaatan pencatatan akte nikah diantarany:
1.
Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak
suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini
merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb.
2. Menyelesaikan
persengketaan antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih,
karena bisa jadi salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk
kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah
tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3. Catatan dan tulisan akan bertahan lama,
sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan
masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah
satu cara penentuan hukum.
4.
Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah,
karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta
penghalang-penghalangnya.
5.
Menutup pintu pengakuan dusta dalam
pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku
telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan
mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi
palsu.
KH.
Afifuddin wakil pengasuh pondok pesantren salafiyah syafi’iya mengatakan
didalam Kitab PBNU menjelaskan, sebenarnya menyikapi hukum posiyif yang
“dihadapkan”pada hukum agama tidaklah bertentangan karena ada tiga macam
hubungan antara hukum syari’at dengan hukum positif
1.
Wajib ditaati.
2.
Tidak wajib ditaati.
3.
Boleh ditaati atau tidak ditaati
Hukum positif itu wajib
ditaati apabila
1.
Mewajibkan sesuatu yang memang
diwajibkan oleh syari’at. Misalnya Negara mewajibkan mengeluarkan zakat
sebagaimana syari’at mewajibkannya.
2.
Hukum positif melarang sesuatu
yang dilarang oleh syari’at, misalnya Negara melarang pembunuhan sebagaimana
syari’at melarangnya.
3.
Hukup positif yang mewajibkan
sesuatu yang dianjurkan di dalam syari’at dalam artian sunnah, misalnya Negara
mewajibkan melaksanakan shalat dhuha. Kita wajib menaati karena shalat dhuha
tidak membawa mafsadat melainkan membawa maslaha.
4.
Hukum positif yang mewajibkan
sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syari’at, misalnya Negara mewajibkan sarapan
pagi, tapi syari’at tidak mewajibkannya.
5.
Hukum positif melarang sesuatu
yang tidak dilarang oleh syari’at, wjib juga ditaati apabila mengandung
maslahat yang menghindari dari kemungkaran dan tidak mendatangkan mafsadat yang
lain, bisa dikatakan RUU nikah sirri berada posisi ini[6]
Pernikahan yang biasa batal karna tidak mengikuti
peraturan UU dan di jelaskan oleh KHI karna tidak mengikuti prosedur yang ada
diantarany adalah:
1. Apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan
tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib
bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya.
2. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ
QS. al-Nisa’: 59
3.
Kita sebagai rakyat Indonesia
harus mengikuti kepada pemimpin kita selama mereka idak menyimpang dari
aturan-aturan syra’ dan agar tidak ada kemudaratan kepada istri dan anak
keturunan Kaidah fiqh:[7]
تصرف
الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Atrinya:
“kebijakan imam/kepala Negara terhadap rakyat itu harus dihubungkan dengan
kemaslahat”
لاضرر ولا ضرار فى الإسلام
Artinya:
“Berbuat mudarot kapada diri sendiri itu tidak boleh”
4.
Pencatatan perkawinan menjadi
suatu keharusan yang dilakukan karena membawa kemaslahatan yang lebih besar
bagi umat Islam. Ada kaidah fiqh:
جلب المصالح ودرء المفاسد
Artinya: “menarik kemaslahatan dan
menolak kemudaratan”.
Pemerintah sangatlah bijak untuk batalnya pernikahan
sirri tampa atu mengikuti prosedur yang ditetapkan UU No. 1 tahun 1945. UU No. 1 tahun 1974. No. 9 tahun 1975. UU ini
merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum formalnya
ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989.karna untuk kemaslahatan warga negar
Indonesia.
Manfaat Pencatatan (Akta) Nikah.
A.
Keduduakan Anak Dalam
Penikahan Sirrimenurut UU No 1 1974
Akan
tetapi menurut undang-undang hukum positif di indonesia yang telah ditetapkan
oleh pemerintah melalui KUA yang telah di siapkan untuk adanya pencatatan akte
nikah menurut UUD No. 32 tahun 1954.
Undang-undang no. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Di Indonesia sendiri
ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah di atur dalam peraturan
perundangan Negara yang khusus berlaku bagi warga Negara Indonesia. Aturan perkawinan
yang di maksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 1 tahun 1974 dan
peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975. UU
ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan sedangkan hokum
formalnya ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 1989. Banyak beberapa Efek Nikah
Sirri Diantara efek pernikahan sirri bagi anak & istri:
1.
Istri tidak bisa menggugat suami,
apabila ditinggalkan oleh suami.
2.
Penyelesaian kasus gugatan nikah
sirri, hanya bisa diselesaikan melalui
hukum adat, tidak bisa di pengadilan
agama.
3.
Pernikahan sirri tidak termasuk
perjanjian yang kuat ( m ī ts ā qan ghal ī dha ) karena tidak tercatat secara
hukum.
4.
Apabila memiliki anak, maka anak
tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Sebab untuk memperoleh
akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.
Istri tidak memperoleh tunjangan
apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja. Apabila suami sebagai
PNS, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun
suami 6. Anak & istri terancam tidak mendapat hak waris, karena tidak ada
bukti administrasi pernikahan.
Dalil
Pelarangan Nikah Sirri menurut UU No 1
thn 1974 di indonesia .
Pekawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak memenuhi
syarat-sayat untuk melangsungkan pernikahan pasal 23 dan pasal 1 yang dapat
mengajukan pembatalan yaiti:
1.
Para keluarga dalam garis
keturunan lurus katas dari suami atau istri.
2.
Suami atauistri.
3.
Pejabat hanya berwenang hany
perkawinan belum diputuskan.
4.
Pejabat yang ditunjuk tersebut
ayat 2 pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum
secara langsung terhadap perkawinan tersebut,tetapi setelah perkawinan putus.[8]
Pasal 24. Barang siapa karena perkawinan masih terikat
dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas masih adanya
perkawinan dapat mengajukan pembatalan pekawinan yang baru, dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UU ini.
Fasakh dalam bentuk ini dikomudir sebagian besarnya
dalam KHI sebagai aturan pelaengkap bagi
UU dalam pasal 70 dengan rumusan
perkaawinan batal apabila:[9]
1.
Suami melakukan perkawinan
sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat
ornag istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj’i.
2.
Seorang menikahi bekas istrinya
yang telah dili’annya.
3.
Seorang menikahi bekas istrinya
yang telah di jatuhi telak tiga kali olehnya, kecuali si istri pernah menikah
dengan orang lain.
4.
Perkawinan dilakukan antara dua
orang yang mempunyai dua darah.
Pasal 24 dan 26 UU di jelaskan KHI dengan pasal 71 dengan
rumusan:
1.
Seorang suami melakukan poligami
tampa izin pengadilan agama.
2.
Perempuan yang masih dalabam iddah
suami orang lain.
3.
Perempuan yang dinikahi ternyata
kemudian diketahui masih menjadi istri oaring lain.
4.
Perkawinan yang melanggar batas
umur perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun
1974.
5.
Perkawinan dilangsungkan tampa
wali atau wali yang tidak berhak.
6.
Pernikahan yang dipaksa oleh
walinya.
B.
Hak
anak dalam harta pada perkawinan siri ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Agar supaya untuk menjaga kemaslahata
bagi masyarakat NKRI maka pemerintah memberikan undang-undang menngadakan
pencatatan akte nikah lewat KUA, atau lewat camat dan sipil, kememfaatan
pencatatan akte nikah diantarany:
1.
Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak
suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini
merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb.
2. Menyelesaikan persengketaan antara suami
istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi salah satu
diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak
lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya
catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3. Catatan dan tulisan akan bertahan lama,
sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan
masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah
satu cara penentuan hukum.
4.
Catatan nikah akan menjaga suatu
pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu
beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
5.
Menutup pintu pengakuan dusta dalam
pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku
telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan
mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi
palsu.
1.
Fenomena.
Phenomena yang terjdi banyak sekali yang di lakukan oleh
masyarakat madra dan para pejabat lebih-lebih muda mudi yang melaksanakan nikah
sirri tersebut Bahwa ketenangan hidup dan cinta serta kasih cayang keluarga
dapt di tunjukan melalui perkawinan. Orang-orang yang tidak penyalurannya
dengan perkawinan akan mengalami ketidak wajaran dan dapat menimbulkan kerusakan,
entah kerusakan dirinya sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat karena
manusia mempunyai nafsu. Maka dari mereka melakukan pernikahan yersebut di
karenkan:
1.
Dikalangan Madura karna foktor
ekonomi dan sulitnya adanya pencatatan akte nikah terutama di perdesaan
sehingga mereka melaksanakan nikah sirri secara keluargaan.
2.
Dikalangan para muda mudi pada
zaman sekarang ini yang banyak memadu kasih di antara keduanya sehingga mereka
tidak kuat untuk melepaskan hasrat biologisnya dan hasrat nuraninya sehinnga
mereka melaksanakan nikah sirri tampa pengetahuan orang tuanya agar supaya
tidak melakukan perzinahan dan kerusakan pada dirinya sendiri.
3.
Di kalangan para pejabat bayak
sekali melakun nikah sirri tampa pengetahuan istri pertama di karenakan isrti
pertam tidak melayani dengan baik dan tidak memberikan pemuasan terhadap sang
suami sehingga mereka mencari pemuasan dengan wanita lain dengan melakukan
nikah sirri, atau sang istri tersebut tidak memberikan keturunan sehingga suami melkukan nikah sirri tampa
pengetahuan istri pertama.
2.
Analisis.
Maka dari itu untuk menganalisis penikahan sirri yang banyang
terjadi di kalangan masyarakat Indonesia agar supaya menjaga kemaslahatan dan
mengikuti peraturan pemerintah dengan adanya pencatatan akte nikah dan aga agar
supaya pada suatu saat anak dan istri mendapatkan apa yang dia harus dapatka
dengan peraturan Undang-undang
Pencatatan nikah, talak dan rujuk quot; dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada
hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.. Berlakunya Undang-undang ini
didaerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain. Pasal 7
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatntie
S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S.
1933 No. 98 menjadi batal. Ditetapkan di Linggarjati pada tanggal 21 Nopember
1946. Presiden republik indonesia, sukarno menteri agama, fathurrahman.
Diumumkan pada tanggal 26 nopember 1946. Sekretaris negara, a.g. Pringgodigdo.
Secara syari’at pernikahan tampa adanya akte nikah meng sah
dan pernikahan tersebut mengikuti aturan-aturan yang ada dan memenuhi syarat
rukun tersebut meskipun ada sebagian yang tidak dipenuhi seperti tidak adanya
wali, akan tetapi para ulama’ fiqih banyak yang berpendapat tentang syarat dan
rukun nikah tersebut. Karna kita ada di Negara republic Indonesia yang berasas
ketuhanan yang maha Esa dan pemerintah membyat buku undang-undang untuk
kemaslahata warga Indonesia maka kita harus mengikuti kepada pemerintah
tersebut.
Maka dari itu pemerintah menetapkan adanya penecatatan akte
nikah agar supaya supaya:
1.
Menjaga hak dari kesia-siaan,
baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan
resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak
tsb.
2.
Menyelesaikan persengketaan
antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi
salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi
dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan
adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
3.
Catatan dan tulisan akan bertahan
lama, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun
catatan masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan
salah satu cara penentuan hukum.
4.
Catatan nikah akan menjaga
suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih
dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
5.
Menutup pintu pengakuan dusta
dalam pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah
mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya
dan mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi
palsu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan Nikah Sirri Di
Indonesia
1.
Nikah sirri yang diartikan menurut
terminologi fiqh, dilarang dan tidak sah menurut hukum Islam, karena ada unsur
sirri (dirahasiakan nikahnya), yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bisa
mengundang fitnah dan tuhmah, serta dapat mendatangkan madarat/resiko berat
bagi pelakunya dan keluarganya. Nikah sirri juga tidak sah menurut hukum
positif, karena tidak melaksanakan ketentuan hukum munakahat yang baku dan
benar, dan tidak pula diadakan pencatatan nikahnya oleh KUA.
a.
Nikah dibawah tangan hukumnya
sah menurut hukum Islam sepanjang tidak motif “sirri”, karena telah
memenuhi ketentuan syari’ah yang benar.
b.
Nikah dibawah tangan tidak sah
menurut hukum positif, karena tidak memenuhi peraturan UU yang berlaku dalam
hukum perkawinan.
c.
Nikah ‘urfi banyak mengandung
persoalan ( mafsadat/ mudharat ). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah
‘urfi, walau sah secara fiqh, tetapi perlu dihindari.
B.
Pesan
Agar sepaya masyarakt sadar dan mengikuti peraturan peraturan
yang telah ditaetapkan oleh UU dan KHI karna bayak mudartat dari pada maslahat.
Oleh kaena itu Negara Indonesia mengadakan adanya pencatatan akte nikah melalui
KUA dan pencatat sipil dan kita sebagai warga Negara harur mengikuti peraturan
tersebut.
Munkin ini yang bisa saya sampaikan dan apabila dalam
penulisan makalah ini ada yang
kekurangan saya harap saran dan kritikan yang bersifat perbaikan oleh bapak
pebim-bing dalm arti perbaikan terhadap makalah yang telah saya susun dan saya
harapkan dari bapak pebim-bing adalah semuga dengan makalah ini menjadi syarat
mata kuliah saya mendapatkan nilai yang memuaskan amin .
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan apabila ada kesalahan
dan kehilafan saya mohon maaf saya akhirin dengan wasalamu alaikum war. wob
[1] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghazali, M.A. FIQIH
MUNAKAHAT (hal. 30-31) .@ edisi edisi pertam, cetakan Ke- 4.
[2] Rpof. Dr. amir syarifuddin. Hukum
perkawinan islam di Indonesia. Hal 72. Edisi pertama, cetakan ke-3
[3] Slamet Abidin dan H. Aminuddin. Figh
munakahat 1. (Bandung CV pustaka setia, 1999), cet ke-1.34-68. Lihat pula
abu yahya zakariya al-anshary, op cit .. h.36. zakiyah drjad op. cip h.
38, H. Abdurrahman, op, cit ,. h, 116-117
[4]
Prof. dr. H.M.A. Tihani, M.A. M.H. Drs. Sohari Sahroni M.M M.H. fikih munakahat. Kajian fikih lengkap
Rajawali Pres dvisi buku pt Raja Grifindo Persada
[5] Drs. Hoh. Adip bisri Al-faroidul bahiyah.
Menara kudus
[6] Karisma Mitra Siswa Berkualitas .RUU
prnikaha “tabrakan syari’ah hukum positif” . Edisi XIII. MANJ
[7] Drs. Hoh. Adip bisri Al-faroidul bahiyah.
Menara kudus
[8]. Prof. Dr. Amir syarifuddin. Hukumperkawinan
islam di Indonesia.: Antar figh munakahat dan undang-undangperkawinan 2006. Edisi pertama, Cetakan 2. Jl Rawamangun
Raya No. 23 Rawamangun Jakarta.
[9] Prof. Dr. Amir syarifuddin. Hukumperkawinan
islam di Indonesia.: Antar figh munakahat dan undang- undangperkawinan, ha,
256-257. 2006. Edisi pertama, Cetakan 2. Jl Rawamangun Raya No. 23 Rawamangun
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar